Melayani jasa legalisasi dokumen di Kantor Notaris, Kementerian Hukum dan Ham, Hingga Berbagai Kedutaan dengan biaya terjangkau.
Notaris adalah pejabat umum yang proses pengesahannya dilakukan di hadapan Notaris. Profesi notaris, dijabat oleh orang-orang dengan lulusan pendidikan hukum dan telah memiliki lisensi resmi dari pemerintah untuk melakukan tindakan hukum.
Terdapat tiga jenis layanan jasa legalisasi notaris :
Perbedaan Legalisasi di Hadapan Notaris dan Waarmerking terdapat pada proses legalisasi itu sendiri.
Legalisasi adalah pengesahan tanda tangan pejabat atau otoritas yang berwenang yang tertera pada suatu dokumen. Dokumen yang dibuat atau diterbitkan di Indonesia dan akan dipergunakan di negara lain harus dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kementerian Luar Negeri dan kedutaan.
Setiap dokumen yang akan diergunakan ke luar negeri, harus di legalisasi ke Kedutaan, tujuannya adalah agar dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara dapat diakui dan memiliki kekuatan hukum di negara lain.
Baca Juga : Jasa Penerjemah Tersumpah
Notaris dalam kewenangannya untuk akta Legalisasi, diatur dalam pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, dimana Notaris berwenang untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
Legalisasi dapat dilakukan di Copy Dokumen asli atau hasil terjemahan, hal itu tergantung regulasi dari setiap kedutaan.
notaris akan mendaftarkan dokumen/surat kedalam buku pendaftaran surat di bawah tangan. Para pihak telah menandatangani dokumen/surat tersebut sebelum dibawa ke Notaris.
Notaris juga dapat membacakan atau menjelaskan isi dari dokumen tersebut di hadapan para pihak sebelum para pihak menandatanganinya.
Konsultasikan keperluan legalisasi dokumen yang anda butuhkan sekarang juga.
Pada dasarnya pelaksanaan layanan legalisasi harus dilakukan bertahap, dimulai dari Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri, lalu Kedutaan.
Sebelum dokumen dilegalisasi alangkah baiknya untuk memastikan persyaratan yang ditentukan oleh kedutaan untuk pengurusan legalisasi dokumen yang direncanakan, karena setiap pengurusan memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Pada umumnya setiap dokumen yang akan di apply di Kementerian harus di Notariskan terlebih dahulu.
Salah Satu Syarat yang perlu dilalui yaitu, proses legalisasi juga harus dilakukan di Kementerian Luar Negeri, sesuai dengan peraturan Kementerian Hukum dan Ham tentang proses legalisasi dokumen.
Pada prinsipnya setiap dokumen yang sudah dilegalisasi di Kementerian Hukum dan Ham maupun Kementerian Luar Negeri, dapat diterima di Kedutaan, hanya saja persyaratan dari Kedutaan terkait harus dilengkapi terlebih dahulu. Oleh karena itu, sebaiknya dari awal sudah dipastikan persyaratan apa saja yang dimaksud.
Legalisasi dilakukan dengan prosedur dan system yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan dokumen. Hal tersebut kami perkuat dengan tidak mempublikasikan dokumen apapun dan dimanapun.
Klik see all review untuk melihat real testimonial dari client kami.
Pelayanannya sangat baik dan responsif, tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan balasan dari pertanyaan dan kebutuhan. Jawaban yang diberikan juga sesuai dengan pertanyaan dan tidak berbelit-belit. Harga yang ditawarkan juga bersaing.
Thanks for helping me through my academic trancripts. Adminnya ramah, baik, very helpful, dan pengerjaannya cepat. Trusted dan pastinya kalau ada dokumen lg translate nya disini.
Recommended banget blm pernah tatapuka dan kenal dokumen rumit saya selesai. Luar biasa Terima kasih banyak Pak, lagi saya tambahkan lagi ⭐⭐⭐ sukses dan semoga yang lain terbantu juga. Thanks
Request penawaran terbaik untuk dokumen penting anda.
Puri Kencana Permai I No. B3, Jl. Radar Auri, Gg. Swadaya 3, Kel. Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat-16452
CITRA Translator - Jasa Translator Tersumpah saat ini menyediakan jasa translate dokumen tersumpah hanya dalam waktu 1x12 jam saja. Layanan ini dapat digunakan oleh berbagai kalangan baik perorangan, bisnis / perusahaan, organisasi, sekolah SMA hingga perguruan tinggi baik tersumpah maupun tidak tersumpah dengan proses yang cepat tanpa mengurangi kualitas terjemahan. Tersedia penerjemah tersumpah terdekat hingga terjauh.
Kami menyediakan jasa translator tersumpah ratusan bahasa asing yang dapat diterjemahkan tersumpah maupun tidak tersumpah. Konsultasikan keperluan translation dokumen penting anda sekarang juga dengan admin kami. Perusahaan kami didukung oleh penerjemah lokal hingga luar negeri, sehingga hasil terjemahan dapat dipertanggung-jawabkan. Kami melayani jasa translate tersumpah dalam berbagai bidang keilmuan
Selain melayani jasa translate dokumen yang acuan pengerjaannya berdasarkan dokumen sumber, CITRA Translator juga memberikan layanan proofreading bagi setiap customer yang telah menerjemahkan sendiri dokumen tersebut, namun belum yakin dan perlu untuk dicek kembali gramatikal, tata bahasa hingga istilah-istilah tertentu yang berkaitan dengan teknis dengal layanan revisi maksimal 3x.